Tanjungpandan, Senin 10 Februari 2025. DPRD Kabupaten Belitung menggelar audiensi terkait aksi penambangan illegal dikawasan hutan lindung Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjungpandan atas surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Kepala Desa Juru Seberang yang di sampaikan ke pimpinan DPRD tertanggal 17 Januari yang lalu.
Kepala Desa Juru Seberang, Adriansyah dalam keterangannya nenyampaikan minimnya perhatian dan alokasi anggaran membuat maraknya penambangan illegal di sebagian besar kawasan lindung ditambah lagi 95% wilayah desa, atau sekitar 2.100 hektar, masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Vina Cristyn Ferani, S.E. selaku pimpinan rapat merekomendasikan Kepala Desa Juru Seberang untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, pihaknya mendukung upaya desa untuk untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengutamakan aspek sosial dan perekonomian masyarakat.