Tanjungpandan, Selasa 14 Januari 2025, Gabungan Komisi DPRD kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh kepemilikan dan pengelolaan lahan tambang antara warga Desa Perawas dengan PT. Kaolin Belitung Utama yang mengklaim memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) di lokasi tersebut.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Joko Prianto tersebut dilaksanakan menindaklanjuti surat yang disampaikan warga Perawas terkait permohonan RDP atas permasalahan lahan tambang tersebut.
Salah satu Perwalikan warga Perwas, M Yusuf menyampaikan, pada tahun 2016 IUP PT. KBU telah diperpanjang padahal sebelumnya pada tahun 2014 telah dicabut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, Ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Joko Prianto beserta anggota DPRD lainnya menyampaikan beberapa poin kesimpulan dalam rapat tersebut diantara, Jika pihak PT. KBU ingin melakukan pemanbahan area semestinya harus dinegosiasikan dulu dengan masyarakat sekitar mengingat sebagian masyarakat telah memiliki SKT diatas lahan tersebut, selanjutnya DPRD Kabupaten Belitung akan ber koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait regulasi mengenai pertambangan.