Tanjungpandan, Senin 22 Oktober 2025. Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera di Desa Sungai Padang kembali di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung yang merupakan RDP lanjutan yang di gelar pada 8 September lalu.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Vina Cristyn Ferani, SE. tersebut membahas masalah kompensasi tanam tumbuh lahan perkebunan warga warga masyarakat Sungaipadang yang terdampak aktuvitas tambang PT STI Bina Sejahtera di Desa Sungai Padang.
Kegiatan RDP yang dihadiri Camat Sijuk, Kepala Desa Sungai Padang, Manajemen PT STI, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perwakilan warga masyarakat membahas tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya, termasuk konfirmasi nilai kompensasi yang telah disepakati bersama.
Selanjutnya, PT STI akan segera berkoordinasi dengan tim hukum dan notaris untuk mempercepat proses dokumentasi kompensasi.