Tanjungpandan, Selasa 9 Desember 2025. Rapat Dengar Pendapat ke 2 terkait status lahan bermasalah di Desa Keciput di gelar DPRD Kabupaten, kegiatan yang sebelumnya di inisiasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung tersebut juga dihadiri oleh, ATR-BPN Belitung, Dinas PUPR Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, dan pihak Polres Belitung.
Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Joko Prianto dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa,” Kita ingin hal seperti ini tidak terulang lagi dan DPRD Kabupaten Belitung tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan”
Dalam audiensi tersebut terdapat dua point penting yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Joko Prianto yaitu :
1.Meminta Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum menerbitkan produk pertanahan.
2.Produk BPN merupakan keputusan tata usaha negara yang sah, jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.