PENGUMUMAN
NOMOR : 162.1/ 001 /III/2022
TENTANG
PELAKSANAAN RESES ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG
MASA PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2021-2022

Dasar :

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
  3. Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
  4. Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/793/II/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Belitung;
  5. Peraturan DPRD Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Belitung sebagaimana diubah menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2022;
  6. Risalah Rapat Banmus tanggal 26 Juli 2022 tentang Pembahasan Agenda Kegiatan DPRD Kabupaten Belitung untuk Bulan Agustus 2022

Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang terkait tugas dan fungsi, DPRD akan melaksanakan kegiatan reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai berikut :

1. Tujuan
  Tujuan reses adalah melakukan kegiatan kunjungan ke warga masyarakat untuk menyerap dan memantau serta menindaklanjuti aspirasi, usulan konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Mencermati kondisi dan kebijakan pemerintah dalam kondisi pandemi covid-19, Reses DPRD Kabupaten Belitung dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

2. Tata Pelaksanaan Reses
  a. Waktu Pelaksanaan
    Reses dilaksanakan selama 6 (enam) hari mulai tanggal 22 s/d 27 Agustus 2022;
  b. Lokasi Reses
    Reses dilaksanakan oleh masing-masing Anggota DPRD di lokasi yang sudah direncanakan di daerah pemilihan masing-masing.
 3. Audiens 
  Peserta kegiatan Reses sebanyak 25 (dua puluh lima) orang konstituen dari Anggota DPRD Kabupaten Belitung dan dapat mengundang unsur pemerintahan dan unsur kelompok masyarakat yang ada di daerah pemilihan masing-masing.
       

Demikian pengumuman ini ditunjukan untuk bahan maklum dan menjadi perhatian.

    Ditetapkan di Tanjungpandan
    Pada tanggal 16 Agustus 2022
    SEKRETARIS DPRD KABUPATEN BELITUNG,

 

Drs. H. SUKSESYADI, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 196502271993121001

 

Unduh File Pengumuman