Tanjungpandan, Senin 29/01/24. Komisi I DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan perpanjangan/sewa kontrak BTS yang berada di Dusun II Aik Selumar RT 11/05 Kecamatan Sijuk, yang sebelumnya disampaikan melalui surat dari masyarakat Dusun II Seluar yang di sampaikan Kepada Ketua DPRD tertanggal 10 Januari 2024.

Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung Syamsir, S.Ikom masyarakat Dusun II Sijuk melalui Ketua RW Dusun II Juardi menyampaikan alasan penolakan warga.

“Selama berdirinya tower ini banyak warga yang terganggu dari segi kesehatan akibat radiasi sinyal yang dipancarkan dari tower tersebut, Kemudian tidak adanya kompensasi ganti rugi  akibat kerusakan perangkat elektronik yang telah dijanjikan pihak perusahaan kepada masyarakat dilingkungan sekitar tower selama tawer berdiri masyarakat merasa ketakutan, mengingat usia tower  telah lebih dari 15 tahun khawatir akan robohnya akibat angin kencang sambaran petir, yang juga berpotensi mengakibatkan kerusakan alat-alat elektronik”. Ungkapnya.

Kegiatan RDP juga dihadiri oleh pihak pihak terkait selaku pemangku kepentingan diantaranya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Belitung, Mohammad Iqbal, ST Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian, Ronny Setiawan, ST., M.Si  Pihak Kecamatan Sijuk, Satpol PP Kabupaten Belitung. Sementara pihak Pihak PT. SOLUSIINDO KREASI PERTAMA selaku pemilik tower diwakili satu orang pegawai dalam kegiatan RDP tersebut.