Tanjungpandan, Senin 14/12/2020, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengambil sumpah Maswandi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Belitung masa bakti 2019-202 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung.
Pengambilan sumpah tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/958/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 Tentang Peresmian Pemberhentian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dari Partai Demokrasi Perjuangan.
Maswandi diambil sumpahnya sebagai PAW DPRD Kabupaten Belitung menggantikan Almarhum H. Mastop dari Fraksi PDIP Perjuangan yang meninggal pada 15 Oktober 2020 lalu.
Dalam pengambilan sumpah, Ketua DPRD Ansori menyampaikan agar menjalankan amanah sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan untuk melayani aspirasi masyarakat serta menjalankan tupoksi sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPRD.
Bupati Belitung, Sahani Saleh, S.Sos yang hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan selamat dan berharap agar anggota yang baru di lantik dapat segera dapat beradaptasi dan bekerja sama dengan anggota DPRD lainnya.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Belitung menjelaskan, sesuai dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota :
Anggota DPRD Pengganti Antar waktu memjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang menggantikannya
Masa Jabatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu melanjutkan sisa jabatan Anggota DPRD yang menggantikannya
Diakhir Acara kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dan souvernir kepada ahli waris almarhum H. Mastop yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Ansori.