PERDA INISIATIF DPRD TENTANG PEMBERDAYAAN SENIMAN DAN MANTAN OLAHRAGAWAN DISETUJUI FRAKSI-FRAKSI DPRD
Tanjungpandan 18/12/23. Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori memimpin gelaran Rapat Paripurna XIII DPRD Kab. Belitung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Senin, 18 Desember 2023 dengan agenda Jawaban Pengusul atas Pandangan Fraksi atas Usulan Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan dan Persetujuan atas Usulan Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan Menjadi Raperda Inisiatif DPRD
Dalam rapat Paripurna Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Mirza Dallyodi, S.E., M.M menyampaikan, “Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Belitung tentang Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan yang telah diusulkan, tidak terlepas dari tugas dan tanggungjawab DPRD atas amanah yang telah diberikan rakyat dibidang legeslasi berupa hak inisiatif dalam membentuk peraturan daerah”.
Lebih lanjut Mirza menyampaikan bahwa dalam pemajuan kebudayaan dan olahraga Pemerintah Daerah harus memperhatikan semua aspek terkait pengembangan seniman dan mantan olahragawan sebagai instrument hukum kebijakan kebijakan publik.
Dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Olahraga di jelaskan tentang kesejahteraan bagi atlet yaitu penghargaan berbentuk kesejahteraan dapat diberikan kepada olahragawan, Pembina olahraga, tenaga keolahragawan dan perseorangan yang berjasa terhadap kemajuan keolahragawan Nasional. Begitu juga dengan Seniman perlu mendapatkan pemberdayaan dan penghargaan dari pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Ujar Mirza.