Tanjungpandan, Rabu 18 Desember 2024 Jajaran Kejaksaaan Negeri Belitung menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan umum tetap periode Juni sampai dengan Desember 2024, Rabu 18 Desember 2024 bertempat di halaman kantor Kejari Belitung.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Hilman bersama unsur Forkompinda Kabupaten Belitung.
Menurut pihak Kejari, Barang bukti tersebut berasal dari lima jenis perkara yaitu pidana umum biasa, narkotika, kesehatan, pertambangan, minyak bumi dan gas serta perkara anak yang diantaranya bukti sabu sebanyak 403,74 gram, ganja sebanyak 62,8 gram.